CARI YANG DIBUTUHKAN - SEARCH ENGINE

Showing posts with label Good Corporate Governance. Show all posts
Showing posts with label Good Corporate Governance. Show all posts

Friday, March 29, 2013

Risk Management

Risk management is an inseparable part of the implementation of good corporate governance (GCG) aims to manage the risks that are inhibiting the achievement of corporate goals as well as a tool that accelerates and exploit opportunities to create added value for the company.In implementing the risk management insurance company considers it necessary to establish guidelines and guidelines that will serve as guidelines for each element in running the company's risk management policy.It is also in line with the statutory provisions of an insurance policy which mandates the implementation of a life insurance company based on risk management.Menwajibkan risk management is that every insurance company can identify the risks faced by life insurance companies. It has also been determined in the Regulation of the Minister of Finance No. 168/PMK.010/2010 on Audit of Insurance Companies ("PMK No. 168").In some of the risks that such provision should be recognized in the application of risk management, among others:

                              
1. Risk Governance and Leadership;

                              
2. Risk Strategy and Planning;

                              
3. Risk Compliance;

                              
4. Operational Risk;

                              
5. Risk Insurance;

                             
6. Liquidity Risk;

                              
7. Investment and Market Risk;

                              
8. Risk Capital.In the guidelines / guidelines, any insurance company preparing standard operational procedures and guidelines for the application of risk management to comply with the existing as well as being a company that can develop in a sustainable (sustainable developing) in order to fulfill his pledge to every stakeholder of the company.

Manajemen Risiko


Manajemen risiko merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) bertujuan untuk mengelola risiko yang bersifat menghambat pencapaian tujuan perusahaan sekaligus menjadi alat bantu yang mengakselerasi dan mengeksploitasi peluang dalam menciptakan nilai tambah bagi perusahaan. 

Dalam rangka penerapan manajemen risiko perusahaan asuransi jiwa menganggap perlu untuk membuat pedoman serta guideline yang akan menjadi pedoman bagi setiap elemen perusahaan dalam menjalankan kebijakan manajemen risiko. 

Hal ini juga searah dengan ketentuan perundang-undangan tentang usaha perasuransian yang mengamanatkan pelaksanaan kebijakan perusahaan asuransi jiwa berdasarkan manajemen risiko. 

Penerapan manajemen risiko ini menwajibkan agar setiap Perusahaan Asuransi dapat mengenali risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi jiwa. Hal ini juga telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.010/2010 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian (“PMK Nomor 168”).

Dalam ketentuan tersebut beberapa risiko yang harus dikenali  dalam penerapan manajemen risiko, antara lain:
                              1.            Risiko Tata Kelola dan Kepengurusan;
                              2.            Risiko Strategi dan Perencanaan;
                              3.            Risiko Kepatuhan;
                              4.            Risiko Operasional;
                              5.            Risiko Asuransi;
                             6.            Risiko Likuiditas;
                              7.            Risiko Pasar dan Investasi;
                              8.            Risiko Modal.

Dalam pedoman/ guideline ini, setiap Perusahaan Asuransi menyusun strandard operational procedures serta pedoman penerapan manajemen risiko guna memenuhi ketentuan yang ada serta menjadi perusahaan yang dapat berkembang secara berkesinambungan (sustainable developing) dalam rangka memenuhi janjinya kepada setiap stakeholder perusahaan.