Manajemen risiko merupakan bagian
yang tidak dapat dipisahkan dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) bertujuan
untuk mengelola risiko yang bersifat menghambat pencapaian tujuan perusahaan
sekaligus menjadi alat bantu yang mengakselerasi dan mengeksploitasi peluang
dalam menciptakan nilai tambah bagi perusahaan.
Dalam rangka penerapan manajemen
risiko perusahaan asuransi jiwa menganggap perlu untuk
membuat pedoman serta guideline yang akan menjadi pedoman bagi setiap elemen
perusahaan dalam menjalankan kebijakan manajemen risiko.
Hal ini juga searah dengan ketentuan
perundang-undangan tentang usaha perasuransian yang mengamanatkan pelaksanaan
kebijakan perusahaan asuransi jiwa berdasarkan manajemen risiko.
Penerapan manajemen risiko ini
menwajibkan agar setiap Perusahaan Asuransi dapat mengenali risiko yang dihadapi
oleh perusahaan asuransi jiwa. Hal ini juga telah ditentukan dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.010/2010 tentang Pemeriksaan Perusahaan
Perasuransian (“PMK Nomor 168”).
Dalam ketentuan tersebut beberapa risiko yang harus dikenali dalam penerapan manajemen risiko, antara lain:
1.
Risiko
Tata Kelola dan Kepengurusan;
2.
Risiko
Strategi dan Perencanaan;
3.
Risiko
Kepatuhan;
4.
Risiko
Operasional;
5.
Risiko
Asuransi;
6.
Risiko
Likuiditas;
7.
Risiko
Pasar dan Investasi;
8.
Risiko
Modal.
Dalam pedoman/ guideline ini, setiap Perusahaan Asuransi menyusun strandard
operational procedures serta pedoman penerapan manajemen risiko guna
memenuhi ketentuan yang ada serta menjadi perusahaan yang dapat berkembang
secara berkesinambungan (sustainable
developing) dalam rangka memenuhi janjinya kepada setiap stakeholder
perusahaan.