CARI YANG DIBUTUHKAN - SEARCH ENGINE

Showing posts with label tertanggung. Show all posts
Showing posts with label tertanggung. Show all posts

Sunday, March 31, 2013

Insurable Interest

Insurance companies must evaluate each request in order to ensure that the insurance in question and a related benefit recipients insurable interest in the person will suffer if the insured event occurs.

Before accepting a plea of life insurance, insurance companies examine the relationship between the applicant, the designated heir and prospective insured to ensure that through these relationships arise insurable interest of the prospective insured.

Each person has insurable interest in his own life performance. Longevity is considered more profitable than dead. thus, insurable interest is presumed to exist if the applicant and the prospective insured are the same person.

Applicants who once prospective insured also has the right to appoint any person or party other desired as beneficiary. however, the insurance company may refuse to issue policies to applicants as well as the insured, if the beneficiary designation of doubtful relevance

Family relationship between the applicant and the designated beneficiary and the prospective insured generally cause insurable interest. Intimate relationships and the linkages between them causing fiansial insurable interest. Generally, husbands, wives, parents, children, grandparents, beak, brothers and sisters have an interest in insuring the life regarding prospective insured.

Insurable Interest

Perusahaan Asuransi harus menilai setiap permintaan asuransi agar dapat memastikan bahwa yang bersangkutan dan calon penerima santunan mempunyai hubungan insurable interest dalam  hal orang itu akan menderita apabila peristiwa yang dipertanggungkan terjadi.

Sebelum menyetujui suatu permohonan asuransi jiwa, perusahaan asuransi memeriksa hubungan antara pemohon, ahli waris yang ditunjuk dan calon tertanggung untuk memastikan bahwa melalui hubungan ini timbul insurable interest dari calon tertanggung.

Setiap orang mempunyai insurable interest atas dirinya sendiri dalm hidupnya. Umur panjang dianggap lebih menguntungkan daripada meninggal. dengan demikian, insurable interest dianggap ada apabila pemohon dan calon tertanggung adalah orang yang sama.

Pemohon yang sekaligus calon tertanggung juga mempunyai hak untuk menunjuk siapa saja atau pihak lain yang dikehendaki sebagai beneficiary. namun demikian, perusahaan asuransi dapat menolak menerbitkan polis kepada pemohon yang juga sebagai tertanggung, jika relevansi penunjukan beneficiary diragukan

Hubungan keluarga antara pemohon dan beneficiary yang ditunjuk dan  calon tertanggung umumnya menimbulkan insurable interest. Hubungan yang akrab serta keterkaitan fiansial antara mereka menyebabkan insurable interest. Umumnya, suami, isteri, orang tua, anak, kakek, nenek, cucuk, saudara laki-laki dan saudara perempuan mempunyai kepentingan mengasuransikan menyangkut nyawa calon tertanggung.