CARI YANG DIBUTUHKAN - SEARCH ENGINE

Friday, April 5, 2013

Allianz Life Targets Priority Customer Markets

Allianz Life Indonesia launched Smart Legacy, traditional insurance products like endowment is expected to gain a premium of U.S. $ 100 million in the first year. Handojo Kusuma, Vice President Director of Allianz Life stated that the marketing of new products using bank lines or bancassurnce, the customer market segments upper middle class, and took the Indonesia Standard Chartered Bank (Stanchart).

Smart Legacy just sold using U.S. dollars, with a minimum premium of $ 100,000 and a sum of U.S. $ 300,000, which will be paid when the policyholder reaches the age of 80 years, other than that the customer must pay the single premium. This product warranty returns alias yield of 4% in the first two years, and at least 2.5% next year. Because premiums are quite expensive, customers can borrow money from Stanchart Indonesia at 70% of total premiums with interest of 1.25% per year.

Under the scheme, applicants Handojo optimistic enough, considering the upper middle class people in Indonesia continues to increase and this product can be inherited. During this time there is a new similar products in foreign countries, such as Singapore, this product is offered in Indonesia with a lower premium than Singapore. This product is offered to complement the business portfolio, in particular customer
wanted investment certainty.

Allianz Life Membidik Pasar Nasabah Prioritas

Allianz Life Indonesia meluncurkan produk Smart Legacy, produk asuransi tradisional mirip endowment ini diharapkan mampu mendulang premi US$ 100 juta pada tahun pertama. Handojo Kusuma, Wakil Direktur Utama Allianz Life menyatakan pemasaran produk baru itu menggunakan jalur bank atau bancassurnce, dengan segmen pasar nasabah kelas menengah atas, dan menggandeng Standard Chartered Bank Indonesia (Stanchart).

Smart Legacy hanya dijual menggunakan mata uang dollar Amerika Serikat, dengan minimum premi US$ 100.000 dan uang pertanggungan sebesar US$ 300.000, yang akan dibayar saat usia pemegang polis mencapai 80 tahun, selain itu nasabah harus membayar single premi. Produk ini memberikan garansi return alias imbal hasil 4% pada dua tahun pertama, dan tahun berikutnya minimal 2,5%. Karena premi cukup mahal, nasabah dapat meminjam uang dari Stanchart Indonesia sebesar 70% dari total premi dengan bunga 1,25% per tahun.

Dengan skema itu, Handojo optimis peminat cukup banyak, mengingat masyarakat kelas menengah atas di Indonesia terus meningkat dan produk ini bisa diwariskan. Selama ini produk sejenis baru ada di luar negeri, seperti Singapura, produk ini ditawarkan di Indonesia dengan premi lebih rendah dari Singapura. Produk ini ditawarkan untuk melengkapi portofolio bisnis, khususnya nasabah yang
menginginkan kepastian investasi.

The transfer of risk to the State Need Regulated

Insurance and reinsurance industry asked the Financial Services Authority (FSA) rules tighten the transfer of risk to reinsurers abroad. The current rules of the PMK No. 53/2012 on Health Insurance and Financial Reinsurance mention liability risk transfer reinsurance companies in the country for any business.

Article 22 states the general insurance companies must obtain reinsurance from two reinsurers in the country, one of which is a reinsurer, while the insurance company shall divide the risks to a minimum of one reinsurance company in the country. Firdaus Djaelani, Chief Executive of the Financial Industry Supervision of Non Bank (FSA) said the FSA will soon make a legal framework to regulate the obligation to maximize reinsurance capacity in the country.

In addition to the rules regarding the retention obligations in the country hold FSA will also create another rule to increase the capacity of local reinsurance industry, the insurance industry in order to make the most of reinsurance capacity in the country to reduce the reinsurance premiums flowing to the outside (capital flight), which causes minus the trade balance.

At the beginning of the early stages of FSA will set limits for reinsurance It's a small business with coverage such as motor insurance, personal accident and life insurance. Business lines with coverage such as insurance aircraft (aviation), a framework ships (marine hull), and oil and gas will still be given the opportunity to purchase reinsurance abroad.

Pengalihan Risiko ke Luar Negeri Perlu Diatur

Industri asuransi dan reasuransi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan pengalihan risiko kepada perusahaan reasuransi di luar negeri. Aturan yang berlaku saat ini yakni PMK No 53/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi menyebutkan kewajiban pengalihan resiko perusahaan reasuransi di dalam negeri untuk setiap usaha.

Pasal 22 tersebut menyatakan perusahaan asuransi umum wajib mendapatkan dukungan reasuransi dari dua reasuradur di dalam negeri, salah satunya adalah perusahaan reasuransi, sedangkan bagi perusahaan asuransi jiwa wajib membagi risiko kepada minimal satu perusahaan reasuransi di dalam negeri. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (OJK) mengatakan OJK akan segera membuat payung hukum untuk mengatur kewajiban memaksimalkan kapasitas reasuransi di dalam negeri.

Selain aturan mengenai kewajiban menahan retensi di dalam negeri OJK juga akan membuat aturan lain untuk meningkatkan kapasitas industri reasuransi lokal, yaitu agar industri asuransi memanfaatkan sebesar-besarnya kapasitas reasuransi di dalam negeri untuk mengurangi premi reasuransi yang mengalir ke luar (capital flight), yang menyebabkan minusnya neraca perdagangan.

Pada awal tahap awal OJK akan mengatur batasan reasuransi lni untuk bisnis dengan nilai pertanggungan kecil seperti asuransi kendaraan bermotor, personal accident dan asuransi jiwa. Lini bisnis dengan nilai pertanggungan besar seperti asuransi pesawat terbang (aviasi), kerangka kapal (marine hull), serta minyak dan gas akan tetap diberikan kesempatan untuk membeli dukungan reasuransi di luar negeri.

Banking Continues to Improve the capacity Insurance Company Acquisition

Increasingly serious national banking presenting one-stop service, one way is to have a subsidiary financial institutions, and in 2013 there were three banks that intend to have insurance subsidiary.

Bukopin and Bank Jabar Banten (BJB) plans to complete the acquisition of the insurance in the first half of 2013. Bukopin plans to acquire a life insurance joint venture (JV) which has a ratio level of health or risk based capital (RBC) 400% -500%, and if successful Bukopin targeting non-bank revenue growth of 30%. While BJB plans to acquire the general insurance and finance companies, which have assets of less than Rp 2 trillion, and has set aside Rp 200 billion.

CIMB Niaga, which is majority-owned by Malaysia, also have a child interested in the insurance business and is currently busy doing due diligence (due deligence) against three insurance companies, which are among the foreign insurance companies. CIMB Niaga currently has a 30% stake in CIMB Sun Life Insurance, and previously had a 20% stake in Asuransi Cigna, but now shares are released to Cigna International.


Different things happen to BNI, which is currently looking for a strategic investor to BNI Life in order to grow larger. Director of Bank BNI, Gagot M. Suwondo, said BNI will sell its stake in a strategic investor that there is expected to be completed this year and is currently negotiating with Japanese investors, and has appointed Bahana, Danareksa and BNP Paribas as a guarantor in the sale of a minority stake BNI Life.

Perbankan Terus Mematangkan Akuisisi Perusahaan Asuransi

Perbankan nasional makin serius menghadirkan layanan one stop service, salah satu caranya adalah memiliki anak usaha lembaga keuangan, dan di tahun 2013 ada tiga bank yang berniat memiliki anak usaha asuransi.

Bank Bukopin dan Bank Jabar Banten (BJB) berencana merampungkan akuisisi asuransi pada semester I 2013. Bank Bukopin berencana mengakuisisi asuransi jiwa patungan (joint venture) yang memiliki tingkat rasio kesehatan atau risk based capital (RBC) 400%-500%, dan bila sukses Bukopin menargetkan pertumbuhan pendapatan non-bank 30%. Sementara BJB berencana mengakuisisi asuransi umum dan perusahaan pembiayaan, yang memiliki aset dibawah Rp 2 triliun, dan telah menyiapkan dana sebesar Rp 200 miliar.

CIMB Niaga, yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Malaysia, juga tertarik memiliki anak usaha asuransi dan saat ini sedang sibuk melakukan uji tuntas (due deligence) terhadap tiga perusahaan asuransi, yang diantaranya terdapat perusahaan asuransi asing. Saat ini CIMB Niaga memiliki 30% saham asuransi CIMB Sun Life, dan sebelumnya memiliki 20% saham Asuransi Cigna, tetapi sekarang sahamnya dilepas ke Cigna International.

Hal berbeda terjadi pada Bank BNI, yang saat ini tengah mencari investor strategis untuk BNI Life agar bisa tumbuh lebih besar. Direktur Bank BNI, Gagot M. Suwondo, mengatakan BNI akan melepas saham pada investor strategis yang ditargetkan rampung ada tahun ini dan saat ini sedang melakukan negosiasi dengan investor Jepang, serta telah menunjuk Bahana, Danareksa dan BNP Paribas sebagai penjamin dalam penjualan saham minoritas BNI Life.

Marketing ethics Less Look

Ethics for the marketing of insurance products that are considered less attention needs to get a lot of attention from the Financial Services Authority (FSA) that the image of the industry can be improved in the community, said by Munawar Kasan, High School faculty Insurance Management (STMA) Trisakti. At the time of the previous regulator asked at the time of marketing ethics permit new product, but the emphasis is still lacking.

According to the image of the insurance industry is not fully considered good, so it does not show up less often disputes between the insured and the insurer, most cases are handled by the Indonesian Insurance Mediation Board (BMAI). If the FSA issued a regulation on marketing ethics, the practice of insurance product marketing will be more organized. Different ethical aspects of corporate finance, such as risk-based capital, retention, and capital solvabiltas having a clear size.

In his presentation delivered last week to the FSA, said the regulator is currently using compliance-based supervision with a little element of risk-based supervision, control areas such as financial health, behavior and development efforts with market focus, among others, to introduce insurance to the community, the development of micro-insurance, agricultural , climate change and legal liability to third parties for the owner of a motor vehicle.

Etika Pemasaran Kurang Diperhatikan

Etika pemasaran produk asuransi selama ini kurang mendapat perhatian sehingga dianggap perlu mendapat banyak perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar citra industri ini dapat diperbaiki di masyarakat, demikian dikatakan oleh Munawar Kasan, dosen Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi (STMA) Trisakti. Pada masa regulator sebelumnya etika pemasaran ditanyakan pada saat pengurusan izin produk baru, namun penekanannya masih kurang.

Menurutnya citra industri asuransi tidak sepenuhnya dianggap baik, sehingga tidak kurang pula muncul sengketa diantara tertanggung dan penanggung yang sebagian kasusnya ditangani oleh Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI). Apabila OJK mengeluarkan peraturan mengenai etika pemasaran, maka praktik pemasaran produk asuransi akan lebih tertata. Etika berbeda dengan aspek keuangan perusahaan, seperti risk based capital, retensi, modal dan solvabiltas yang mempunyai ukuran yang jelas.

Dalam paparan yang disampaikan kepada OJK minggu lalu, dikatakan regulator saat ini menggunakan pengawasan berbasis kepatuhan dengan sedikit elemen pengawasan berbasis risiko, area pengawasan antara lain kesehatan keuangan, perilaku usaha dan pengembangan pasar dengan fokus antara lain memperkenalkan asuransi kepada masyarakat, pengembangan asuransi mikro, pertanian, perubahan iklim dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga bagi pemilik kendaraan bermotor.

Sunday, March 31, 2013

Insurable Interest

Insurance companies must evaluate each request in order to ensure that the insurance in question and a related benefit recipients insurable interest in the person will suffer if the insured event occurs.

Before accepting a plea of life insurance, insurance companies examine the relationship between the applicant, the designated heir and prospective insured to ensure that through these relationships arise insurable interest of the prospective insured.

Each person has insurable interest in his own life performance. Longevity is considered more profitable than dead. thus, insurable interest is presumed to exist if the applicant and the prospective insured are the same person.

Applicants who once prospective insured also has the right to appoint any person or party other desired as beneficiary. however, the insurance company may refuse to issue policies to applicants as well as the insured, if the beneficiary designation of doubtful relevance

Family relationship between the applicant and the designated beneficiary and the prospective insured generally cause insurable interest. Intimate relationships and the linkages between them causing fiansial insurable interest. Generally, husbands, wives, parents, children, grandparents, beak, brothers and sisters have an interest in insuring the life regarding prospective insured.

Insurable Interest

Perusahaan Asuransi harus menilai setiap permintaan asuransi agar dapat memastikan bahwa yang bersangkutan dan calon penerima santunan mempunyai hubungan insurable interest dalam  hal orang itu akan menderita apabila peristiwa yang dipertanggungkan terjadi.

Sebelum menyetujui suatu permohonan asuransi jiwa, perusahaan asuransi memeriksa hubungan antara pemohon, ahli waris yang ditunjuk dan calon tertanggung untuk memastikan bahwa melalui hubungan ini timbul insurable interest dari calon tertanggung.

Setiap orang mempunyai insurable interest atas dirinya sendiri dalm hidupnya. Umur panjang dianggap lebih menguntungkan daripada meninggal. dengan demikian, insurable interest dianggap ada apabila pemohon dan calon tertanggung adalah orang yang sama.

Pemohon yang sekaligus calon tertanggung juga mempunyai hak untuk menunjuk siapa saja atau pihak lain yang dikehendaki sebagai beneficiary. namun demikian, perusahaan asuransi dapat menolak menerbitkan polis kepada pemohon yang juga sebagai tertanggung, jika relevansi penunjukan beneficiary diragukan

Hubungan keluarga antara pemohon dan beneficiary yang ditunjuk dan  calon tertanggung umumnya menimbulkan insurable interest. Hubungan yang akrab serta keterkaitan fiansial antara mereka menyebabkan insurable interest. Umumnya, suami, isteri, orang tua, anak, kakek, nenek, cucuk, saudara laki-laki dan saudara perempuan mempunyai kepentingan mengasuransikan menyangkut nyawa calon tertanggung.



Friday, March 29, 2013

Insurance Risk in Risk Management

Insurance risk is the potential failure of insurance companies to meet obligations to policyholders as a result of the inadequacy of the selection process of risk (underwriting), the determination of premiums (pricing), the use of reinsurance and / or handling of claims.From some of the references in determining insurance risk. Insurance companies divide the types of risks covered by life insurance companies consisting of mortality, morbidita, and longevita.
 
a. Mortality risk.Payment of benefits of the product to bear the risk of mortality based on the death of the insured. Mortality rate is relatively stable over time, thus reducing the financial risk for the company. Mortality risk generally have low default risk.
 
b. Risk Morbidita.Payment of benefits of the product to bear the risk morbidita done as a result of disability, pain and or suffering from critical illness (such as cancer and heart disease). Morbidita risk tends to be more variable over time than the risk of mortality. In addition, the benefits pembayaraan morbidita depends on a clear definition of the onset time of the incident morbidita. Thus the risk of congenital morbidita have a higher risk than the risk of mortality.

 
c. Risk Longevita.Products that bear the risk longevita provide payment of benefits in the form of a lifetime annuity. Products that provide a lifetime annuity benefits had the highest risk of default.


Furthermore, in assessing the insurance risk is also considered the type of product to be marketed which traditional insurance products.Traditional insurance, death insurance include term (term insurance), endowment insurance (endowment), dual-purpose combination (endowment combine) and life insurance (whole life). Traditional insurance generally has a high risk of default is higher because:Level premium term insurance product remains during the coverage period in accordance with the age of the insured at the time of entry coverage, regardless of claims experience.
 
Product life insurance, endowment and endowment combination has a combination package of risk insurance and savings and promising payment of benefits at the time of redemption and maturity. The dominant form of risk management assets and liabilities (asset and liability management).

Risiko Asuransi dalam Manajemen Risiko


Risiko asuransi adalah potensi kegagalan perusahaan asuransi jiwa memenuhi kewajiban kepada pemegang polis sebagai akibat dari ketidakcukupan proses seleksi risiko (underwriting), penetapan premi (pricing), penggunaan reasuransi dan/atau penanganan klaim. 

Dari beberapa referensi dalam menentukan risiko asuransi. Perusahaan Asuransi membagi jenis risiko yang ditanggung perusahaan asuransi jiwa yang terdiri dari mortalita, morbidita, dan longevita.

a.     Risiko Mortalita. 
Pembayaran manfaat produk menanggung risiko mortalita didasarkan pada meninggalnya tertanggung. Tingkat mortalita relatif stabil dari waktu ke waktu, sehingga dapat mengurangi risiko keuangan bagi perusahaan. Risiko mortalita umumnya memiliki risiko bawaan yang rendah.

b.     Risiko Morbidita. 
Pembayaran manfaat dari produk yang menanggung risiko morbidita dilakukan sebagai akibat dari ketidakmampuan, sakit dan atau menderita penyakit kritis tertentu (misalnya kanker dan jantung). Risiko morbidita cenderung lebih bervariasi dari waktu ke waktu dibandingkan dengan risiko mortalita. Selain itu, pembayaraan manfaat morbidita sangat tergantung pada definisi yang jelas mengenai waktu timbulnya kejadian morbidita. Dengan demikian risiko morbidita memiliki risiko bawaan yang lebih tinggi daripada risiko mortalita.

c.     Risiko Longevita. 
Produk yang menanggung risiko longevita memberikan pembayaran manfaat seumur hidup dalam bentuk anuitas. Produk yang memberikan manfaat anuitas seumur hidup memiliki risiko bawaan yang paling tinggi.

Selanjutnya dalam menilai risiko asuransi juga dipertimbangkan mengenai jenis produk yang akan dipasarkan yaitu produk asuransi tradisional. 

Asuransi tradisional, antara lain meliputi asuransi kematian berjangka (term insurance), asuransi dwiguna (endowment), dwiguna kombinasi (endowment combine) dan asuransi seumur hidup (whole life). Asuransi tradisional umumnya memiliki tingkat risiko bawaan yang lebih tinggi karena:
·  
    Tingkat premi produk term insurance tetap selama masa pertanggungan sesuai dengan usia tertanggung pada saat masuk pertanggungan, tanpa memperhatikan pengalaman klaim.

   Produk asuransi seumur hidup, dwiguna dan dwiguna kombinasi memiliki paket kombinasi risiko asuransi dan tabungan dan menjanjikan pembayaran manfaat pada saat penebusan dan saat jatuh tempo. Risiko yang dominan berupa manajemen asset dan kewajiban (asset and liability management).

Risk Management

Risk management is an inseparable part of the implementation of good corporate governance (GCG) aims to manage the risks that are inhibiting the achievement of corporate goals as well as a tool that accelerates and exploit opportunities to create added value for the company.In implementing the risk management insurance company considers it necessary to establish guidelines and guidelines that will serve as guidelines for each element in running the company's risk management policy.It is also in line with the statutory provisions of an insurance policy which mandates the implementation of a life insurance company based on risk management.Menwajibkan risk management is that every insurance company can identify the risks faced by life insurance companies. It has also been determined in the Regulation of the Minister of Finance No. 168/PMK.010/2010 on Audit of Insurance Companies ("PMK No. 168").In some of the risks that such provision should be recognized in the application of risk management, among others:

                              
1. Risk Governance and Leadership;

                              
2. Risk Strategy and Planning;

                              
3. Risk Compliance;

                              
4. Operational Risk;

                              
5. Risk Insurance;

                             
6. Liquidity Risk;

                              
7. Investment and Market Risk;

                              
8. Risk Capital.In the guidelines / guidelines, any insurance company preparing standard operational procedures and guidelines for the application of risk management to comply with the existing as well as being a company that can develop in a sustainable (sustainable developing) in order to fulfill his pledge to every stakeholder of the company.