Industri asuransi dan reasuransi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan pengalihan risiko kepada perusahaan reasuransi di luar negeri. Aturan yang berlaku saat ini yakni PMK No 53/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi menyebutkan kewajiban pengalihan resiko perusahaan reasuransi di dalam negeri untuk setiap usaha.
Pasal 22 tersebut menyatakan perusahaan asuransi umum wajib mendapatkan dukungan reasuransi dari dua reasuradur di dalam negeri, salah satunya adalah perusahaan reasuransi, sedangkan bagi perusahaan asuransi jiwa wajib membagi risiko kepada minimal satu perusahaan reasuransi di dalam negeri. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (OJK) mengatakan OJK akan segera membuat payung hukum untuk mengatur kewajiban memaksimalkan kapasitas reasuransi di dalam negeri.
Selain aturan mengenai kewajiban menahan retensi di dalam negeri OJK juga akan membuat aturan lain untuk meningkatkan kapasitas industri reasuransi lokal, yaitu agar industri asuransi memanfaatkan sebesar-besarnya kapasitas reasuransi di dalam negeri untuk mengurangi premi reasuransi yang mengalir ke luar (capital flight), yang menyebabkan minusnya neraca perdagangan.
Pada awal tahap awal OJK akan mengatur batasan reasuransi lni untuk bisnis dengan nilai pertanggungan kecil seperti asuransi kendaraan bermotor, personal accident dan asuransi jiwa. Lini bisnis dengan nilai pertanggungan besar seperti asuransi pesawat terbang (aviasi), kerangka kapal (marine hull), serta minyak dan gas akan tetap diberikan kesempatan untuk membeli dukungan reasuransi di luar negeri.
No comments:
Post a Comment
Please Comment Here