CARI YANG DIBUTUHKAN - SEARCH ENGINE

Friday, March 29, 2013

Manajemen Risiko


Manajemen risiko merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) bertujuan untuk mengelola risiko yang bersifat menghambat pencapaian tujuan perusahaan sekaligus menjadi alat bantu yang mengakselerasi dan mengeksploitasi peluang dalam menciptakan nilai tambah bagi perusahaan. 

Dalam rangka penerapan manajemen risiko perusahaan asuransi jiwa menganggap perlu untuk membuat pedoman serta guideline yang akan menjadi pedoman bagi setiap elemen perusahaan dalam menjalankan kebijakan manajemen risiko. 

Hal ini juga searah dengan ketentuan perundang-undangan tentang usaha perasuransian yang mengamanatkan pelaksanaan kebijakan perusahaan asuransi jiwa berdasarkan manajemen risiko. 

Penerapan manajemen risiko ini menwajibkan agar setiap Perusahaan Asuransi dapat mengenali risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi jiwa. Hal ini juga telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.010/2010 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian (“PMK Nomor 168”).

Dalam ketentuan tersebut beberapa risiko yang harus dikenali  dalam penerapan manajemen risiko, antara lain:
                              1.            Risiko Tata Kelola dan Kepengurusan;
                              2.            Risiko Strategi dan Perencanaan;
                              3.            Risiko Kepatuhan;
                              4.            Risiko Operasional;
                              5.            Risiko Asuransi;
                             6.            Risiko Likuiditas;
                              7.            Risiko Pasar dan Investasi;
                              8.            Risiko Modal.

Dalam pedoman/ guideline ini, setiap Perusahaan Asuransi menyusun strandard operational procedures serta pedoman penerapan manajemen risiko guna memenuhi ketentuan yang ada serta menjadi perusahaan yang dapat berkembang secara berkesinambungan (sustainable developing) dalam rangka memenuhi janjinya kepada setiap stakeholder perusahaan.  

No comments:

Post a Comment

Please Comment Here