Dalam rangka penerapan manajemen risiko perusahaan asuransi jiwa menganggap perlu untuk membuat pedoman serta guideline yang akan menjadi pedoman bagi setiap elemen perusahaan dalam menjalankan kebijakan manajemen risiko.
Hal ini juga searah dengan ketentuan perundang-undangan tentang usaha perasuransian yang mengamanatkan pelaksanaan kebijakan perusahaan asuransi jiwa berdasarkan manajemen risiko.
Penerapan manajemen risiko ini menwajibkan agar setiap Perusahaan Asuransi dapat mengenali risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi jiwa. Hal ini juga telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.010/2010 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian (“PMK Nomor 168”).
Dalam ketentuan tersebut beberapa risiko yang harus dikenali dalam penerapan manajemen risiko, antara lain:
1.
Risiko
Tata Kelola dan Kepengurusan;
2.
Risiko
Strategi dan Perencanaan;
3.
Risiko
Kepatuhan;
4.
Risiko
Operasional;
5.
Risiko
Asuransi;
6.
Risiko
Likuiditas;
7.
Risiko
Pasar dan Investasi;
8.
Risiko
Modal.
Dalam pedoman/ guideline ini, setiap Perusahaan Asuransi menyusun strandard operational procedures serta pedoman penerapan manajemen risiko guna memenuhi ketentuan yang ada serta menjadi perusahaan yang dapat berkembang secara berkesinambungan (sustainable developing) dalam rangka memenuhi janjinya kepada setiap stakeholder perusahaan.
No comments:
Post a Comment
Please Comment Here